Ahli medikolegal dari Universitas Indonesia, Prof dr Budi Sampurna, DFM, SH, SpF(K), SpKP, dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, ahli menjelaskan soal kode etik dokter, termasuk boleh-tidaknya menolak permintaan pasien yang di luar wewenang.