Meskipun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah beda pendapat, KPU tetap memuat pandangan norma larangan mantan napi koruptor nyaleg. Apa alasannya?
Meskipun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah beda pendapat, KPU tetap memuat pandangan norma larangan mantan napi koruptor nyaleg. Apa alasannya?