Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Besaran THR tersebut meliputi gaji pokok dan komponen tambahan, seperti tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan. Kritik pun datang dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.