Rapat pleno ke-18 Partai Golkar sepakat bahwa seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua periode. Sesuai dengan UU
Rapat pleno ke-18 Partai Golkar sepakat bahwa seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua periode. Sesuai dengan UU