Ahli: Dokter Tidak Perlu Melaporkan Pasien yang Terjerat Kasus Hukum

20DETIK

   |   
16 Views | Senin, 04 Jun 2018 18:06 WIB

Sidang terdakwa dr Bimanesh atas kasus merintangi penyidikan Setya Novanto  menghadirkan saksi meringankan yakni Muhammad Luthfie Hakim yang berprofesi sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Saksi menjelaskan bahwa seorang dokter tidak perlu melapor kepada polisi jika ada pasien yang terbukti terjerat kasus hukum.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK