Anggota DPR non aktif, Aditya Moha Siahaan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketok palu hakim menyatakan perbuatan suap yang dilakukan Aditya untuk sang ibu adalah salah.
Anggota DPR non aktif, Aditya Moha Siahaan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketok palu hakim menyatakan perbuatan suap yang dilakukan Aditya untuk sang ibu adalah salah.