Eks Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto, terbukti menerima suap motor Harley Davidson dari mantan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Sigit Yugoharto dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.