Presiden Digugat Karena Tak Buat Terjemahan Resmi KUHP

20DETIK

   |   
10 Views | Jumat, 08 Jun 2018 14:58 WIB
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melayangkan gugatan untuk Presiden, Menkum HAM, dan DPR. Lembaga negara tersebut dinilai lalai karena tidak membuat terjemahan resmi berbahasa Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Wangi Sinintya - 20DETIK