Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melayangkan gugatan untuk Presiden, Menkum HAM, dan DPR. Lembaga negara tersebut dinilai lalai karena tidak membuat terjemahan resmi berbahasa Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Pidana.