Sejumlah aktivis dan akademisi menggugat aturan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan dan/atau Operasi BIN, Antonius Hudidaya, menyebut gugatan tersebut bisa menghambat tahapan pilpres mendatang.