Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor sementara. Penghapusan denda berlaku dari tanggal 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.
Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor sementara. Penghapusan denda berlaku dari tanggal 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.