Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

20DETIK

   |   
267 Views | Kamis, 28 Jun 2018 16:11 WIB

Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor sementara. Penghapusan denda berlaku dari tanggal 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK