Tersangka koruspi pengadaan alat kesehatan, sekaligus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah menjalani sidang Peninjauan Kembali. Upaya hukum luar biasa ini dilakukan tanpa melalui proses banding dan kasasi terlebih dahulu.
Pihak kuasa hukum Siti mengklaim menemukan bukti baru, sehingga mereka langsung memilih mengajukan PK.