Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana koruptor untuk jadi calon anggota legislatif. Namun ternyata, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, tak cuma eks napi koruptor saja yang dilarang nyaleg. Siapa sajakah mereka yang masuk 'blacklist' KPU?