Jika Terima Aliran Dana Korupsi, Parpol Bisa Dibubarkan!

20DETIK

   |   
3 Views | Selasa, 03 Jul 2018 16:17 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa partai politik yang terindikasi menerima aliran dana dari tindak kriminal, termasuk korupsi, dapat dibubarkan lewat mekanisme di pengadilan.

Satria Kusuma - 20DETIK