Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa partai politik yang terindikasi menerima aliran dana dari tindak kriminal, termasuk korupsi, dapat dibubarkan lewat mekanisme di pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa partai politik yang terindikasi menerima aliran dana dari tindak kriminal, termasuk korupsi, dapat dibubarkan lewat mekanisme di pengadilan.