Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, telah divonis mati oleh hakim pada 22 Juni 2018. Aman pun dikabarkan tak akan mengajukan banding. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo ingin memastikan terlebih dulu bahwa tak ada upaya hukum alias perlawanan dari Aman Abdurrahman maupun keluarga sebelum dia dieksekusi mati.