Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan ini dilakukan mengingat masih ada perundingan yang belum rampung seperti masalah lingkungan. Seiringan dengan itu, pemerintah juga menargetkan divestasi saham bisa selesai sebelum IUPK habis.