Tak Ada Alasan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Nyaleg Dibungkam

20DETIK

   |   
47 Views | Kamis, 05 Jul 2018 17:39 WIB

Pakar hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menilai tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu poinnya melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Pasalnya, PKPU tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Edward F. Kusuma - 20DETIK