Pakar hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menilai tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu poinnya melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Pasalnya, PKPU tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu.