Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018 menimbulkan dilema bagi penjual dan pembeli. Menanggapi hal ini, Sandi menyebut kenaikan NJOP disebabkan adanya peningkatan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018 menimbulkan dilema bagi penjual dan pembeli. Menanggapi hal ini, Sandi menyebut kenaikan NJOP disebabkan adanya peningkatan infrastruktur.