Perindo menginginkan Jusuf Kalla mendampingi kembali Jokowi di Pilpres 2019. Untuk itu mereka menggugat UU No 7/2017 mengenai syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jusuf Kalla pun dikabarkan bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut. Hal ini membuat Partai Perindo optimis gugatan mereka akan dikabulkan MK.