Undang-Undang Pemilu mengamanatkan setiap parpol mengalokasikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam caleg mereka. Tercatat di PKS hal tersebut sudah terpenuhi dengan 212 bacaleg perempuan yang terdaftar.
Menariknya, mereka menghubungkan angka tersebut dengan aksi 212. Mereka mengartiakannya bahwa kerja dan kinerja PKS membawa spirit aksi 212.