Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu alasannya adalah agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dapat kembali memasuki bursa pilpres. Menanggapi hal ini Sekjen PPP Arsul Sani mengemukakan belum tentu Presiden Jokowi kembali menggandeng JK.