Eks Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, terbukti menerima aliran duit sebesar Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Ia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Anang juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.