Lagi! Dimas Kanjeng Didakwa 4 Tahun, Kasus Penipuan Rp 10 Miliar

20DETIK

   |   
1,035 Views | Rabu, 01 Agu 2018 15:17 WIB
Dimas Kanjeng kembali di sidang dalam kasus lain, yakni soal penipuan Rp 10 miliar. Ia dijerat pasal KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Zaenal Effendi - 20DETIK