Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Bagi Penyandang Disabilitas

20DETIK

   |   
24 Views | Kamis, 02 Agu 2018 22:08 WIB

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku untuk semua warga, kecuali penyandang disabilitas. Bagi kendaraan pengangkut disabilitas akan diberi stiker khusus.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK