Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan sidang Siti Aisyah sebagai terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam bisa dilanjutkan. Hakim Azmi Ariffin menyebutkan cukup bukti untuk dilanjutkan dan mempersilahkan kuasa hukum mengajukan pembelaan.
Kabar ini jadi pukulan bagi keluarga Siti Aisyah di Serang, Banten yang mengikuti perkembangan kabar Aisyah. Padahal keluarga berharap Siti Aisyah dibebaskan dari hukuman.