Meiliana divonis penjara 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan terlalu kencang. Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memvonisnya dengan hukuman 18 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai menilai Meiliana telah menistakan agama. Tanggapi hal ini, Komisi VIII DPR RI yang membawahi persoalan agama, meminta agar tidak ada yang memperkeruh suasana.