Pakar hukum tata negara Indonesia, Dr. Margarito Kamis, menjadi saksi ahli dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra M. Taufik dan KPU DKI Jakarta. Margarito, yang merupakan saksi ahli dari M. Taufik, mengatakan seharusnya PKPU tidak hanya membatasi eks napi koruptor untuk nyaleg, tapi juga pemfitnah.