Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana divonis 18 bulan penjara setelah memprotes volume suara azan. Vonis itu pun menuai kontroversi. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan aturan tentang pengeras suara masjid sudah ada dan dibuat pada tahun 1978.