Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya sempat diciduk KPK terkait perkara suap Hakim Merry Purba, tapi akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti.