Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aturan mantan napi nyaleg. KPU berpedoman ke Peraturan KPU, sedangkan Bawaslu mengacu kepada UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aturan mantan napi nyaleg. KPU berpedoman ke Peraturan KPU, sedangkan Bawaslu mengacu kepada UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.