Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU

20DETIK

   |   
54 Views | Jumat, 31 Agu 2018 16:27 WIB

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aturan mantan napi nyaleg. KPU berpedoman ke Peraturan KPU, sedangkan Bawaslu mengacu kepada  UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Edward F Kusuma - 20DETIK
Tags: