KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg

20DETIK

   |   
21 Views | Senin, 03 Sep 2018 16:33 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk meloloskan sejumlah eks narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Menanggapi ni, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi hal tersebut.
 
Hal ini lantaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 sendiri masih berlaku, yang mengatur larangan eks narapidana korupsi dilarang sebagai bacaleg.
Ashri Fathan - 20DETIK