Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui

20DETIK

   |   
18 Views | Senin, 03 Sep 2018 17:41 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Khartika Nur Atikah - 20DETIK