Pajak Impor 1.174 Barang Konsumsi Naik Hingga 10%

20DETIK

   |   
1,481 Views | Rabu, 05 Sep 2018 21:05 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor. Upaya ini dalam rangka mendongkrak defisit neraca pembayaran yang menjadi salah satu penyebab anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK