Driver online di Surabaya mencukur gundul sebagai wujud syukur atas dicabutnya Permenhub 108 tahun 2017 oleh MA. MA mengabulkan gugatan aturan taksi online karena peraturan menteri itu menabrak Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.











































