Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dengan begitu, artinya para mantan koruptor boleh menjadi calon anggota legislatif. Namun PKS tetap tak setuju ada napi koruptor nyaleg, lantaran ingin citra DPR dan DPRD menjadi lebih baik.