Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini. Namun kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini kliennya tak bersalah lantaran tidak cukup bukti dari jaksa penuntut untuk menjerat Syafruddin.