Penyidik Polda Metro Jaya masih mengevaluasi status permohonan tahanan kota tersangka penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Insank Nasruddin pada Senin (08/10) dengan pertimbangan Ratna harus konsumsi obat.