Larangan berkampanye di fasilitas pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280. Akan tetapi, pondok pesantren seperti mempunyai daya tarik tersendiri menjelang Pemilu 2019.
Larangan berkampanye di fasilitas pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280. Akan tetapi, pondok pesantren seperti mempunyai daya tarik tersendiri menjelang Pemilu 2019.