Pendapat 2 Kubu Terkait Kampanye Pilpres di Pesantren

20DETIK

   |   
13 Views | Selasa, 16 Okt 2018 13:49 WIB

Larangan berkampanye di fasilitas pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280. Akan tetapi, pondok pesantren seperti mempunyai daya tarik tersendiri menjelang Pemilu 2019.

Ashri Fathan - 20DETIK