Jaringan pengedar narkoba menjalankan bisnis haramnya dari balik Lapas Madiun. Memanfaatkan bungkus biskuit untuk mengelabui peredaran.
Polisi berhasil mengungkap jaringan ini dan menemukan 4.115 butir pil ekstasi dan 2,2 kg sabu senilai Rp 6 miliar.