Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu meminta agar penayangan videotron itu dihentikan.