Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan videotron pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan pemilu. Ketua DPR RI sekaligus politisi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai bahwa peraturan yang ada belum tegas.