Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan memusnahkan ratusan gram narkotika senilai Rp 1 miliar. Barang haram tersebut berupa sabu-sabu, ganja, serta ribuan pil ekstasi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari akhir dari rangkaian penyidikan. Dilakukan agar barang bukti tersebut tak disalahgunakan.