Pihak Lion Air menambah uang pengganti bagasi sebesar Rp. 50 juta dari ketentuan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 yang hanya Rp. 4 juta. Total santunan yang diberikan pihak Lion Air sebesar Rp. 1, 3 miliar untuk diserahkan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat tersebut.