Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang PNS Pemkot Makassar, ARS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan underpass Sultan Hasanuddin. ARS menerima Rp 3,5 miliar yang seharusnya diserahkan untuk ganti rugi lahan warga.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang PNS Pemkot Makassar, ARS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan underpass Sultan Hasanuddin. ARS menerima Rp 3,5 miliar yang seharusnya diserahkan untuk ganti rugi lahan warga.