Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru unjuk rasa di depan Balai Kota mendesak Pemprov DKI untuk mencabut Keputusan Gubernur No. 1323 Tahun 2017 tentang pembebasan lahan Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru RT. 011 dan 016 Rw. 07 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Keputusan gubernur tersebut dijadikan dasar hukum dalam menutup akses jalan umum bagi warga. Padahal warga tidak pernah menyetujui atas penutupan jalan yang dilakukan PT NTF tersebut.