Irvanto Hendra Pambudi Cahyo atau keponakan Setya Novanto dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Namun menurut Irvanto tuntutan itu tidak sesuai dengan perannya di kasus e-KTP yakni sebagai perantara atau orang suruhan untuk memberikan uang ke sejumlah anggota DPR.