Hercules Rosario Marshal menjadi tersangka atas kasus penyerangan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Ternyata, kasus ini berawal dari pemberian kuasa oleh Handy Musawan kepada Hercules untuk menjual 4 bidang tanah di Kalideres yang ternyata kini dimiliki oleh PT. Nila Alam.