Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022.