Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga. Total denda mencapai Rp 2,8 miliar.