Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata. Suap itu diduga dikomunikasikan melalui perantara bernama Muhammad Ramadhan (MR), yang merupakan panitera pengganti di PN Jaksel. Dalam komunikasi tersebut, KPK mengungkap sebuah kode suap, yakni 'ngopi'.