Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro jebol hingga menyebabkan 113 narapidana (napi) di dalamnya kabur. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menduga standar operasional prosedur (SOP) yang ketat jadi pemicu para napi mengamuk dan melarikan diri.